LAYAR.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada 30 Maret lalu.
Dalam PP tersebut, tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal,” bunyi PP tersebut yang dikutip CNBC Indonesia pada Jumat (16/4/2021).
Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.
Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata pembelajaran wajib di pendidikan tinggi.
“Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman, melalui laman resmi.
Ia menjelaskan bahwa terbitnya PP 57/2021 merupakan mandat dan turunan dari UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU 12/2012, kata dia, pun tetap berlaku sebagaimana mestinya.
“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” katanya.
Baca berikutnya: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka