LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Beberapa penempatan kontainer Recover Center menjadi sorotan publik, pasalnya menyerobot bahu jalan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengatakan sebelumnya telah mewanti-wanti soal pengadaan kontainer tersebut.
Salah satunya yang menjadi pesannya adalah masalah lahan yang dianggap sulit mengingat ukuran kontainer yang tidak kecil.
Apalagi, tidak semua kelurahan memiliki fasum fasos yang bisa digunakan untuk penempatan kontainer.
“Di Makassar ini kita tahu ini kontainer butuh lahan, sementara di Makassar ini banyak wilayah yang tidak punya fasum. Kalaupun ada misalnya kita tempatkan kontainer di situ dengan ukurannya, pasti mengambil ruang,” terangnya.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi Publik Univeristas Muslim Indonesia (UMI), Prof Lambang Basri Said mengkritisi penempatan kontainer kelurahan yang dinilai semrawut.
Semestinya, kata dia, penempatan kontainer harus ditinjau dengan baik.
Pasalnya hal ini berpotensi menjadi polemik lantaran melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam aturan bahwa peruntukan trotoar yang digunakan sebagai tempat kontainer semestinya menjadi hak bagi pejalan kaki.
“Itu bisa jadi cerminan orang datang menjual (PKL) di Trotoar, dia bilang pemerintah kota saja begitu. Ini jadi barometer bagi masyarakat. Kontainer saja begitu kok,” tuturnya.