LAYAR NEWS — Polisi membongkar bunker berisi narkoba jenis sabu yang berada di salah satu kampus di Makassar. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta agar perguruan tinggi menjaga area kampus dari peredaran narkoba.
“Sudah saya minta pada pimpinan PT (Perguruan Tinggi) di sana agar menjaga kampus dari peredaran narkoba, serta memastikan warga kampus terbebas dari penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif),” kata Direjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, Jumat (9/6/2023).
Prof Nizam mengutuk peredaran narkotika di area kampus. Baginya, narkotika adalah barang haram yang bisa rusak generasi muda.
“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus dan meracuni warga kampus, generasi muda masa depan kita dengan narkoba,” ucapnya.
Nizam mengaku sampai saat ini belum mendapat keterangan dan informasi resmi mengenai penemuan bunker tersebut.
Sebelumnya, polisi membongkar adanya bunker penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Makassar. Bunker tersebut disinyalir sudah lama beroperasi.
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan bunker tersebut sempat menyimpan 3 kilogram sabu lengkap dengan catatan transaksi jual belinya. Tapi dia belum mengungkap lebih jauh dengan alasan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat di balik adanya bunker narkoba tersebut.
“(Bunker berupa) ada brankas untuk penyimpanan barang bukti dan transaksi. Pengakuan terakhir sebenarnya sudah masuk 3 kilo karena beredar cukup lama,” kata Dodi dalam dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6/2023).
Dodi mengaku cukup miris dengan penemuan bunker narkoba di ruang lingkup universitas tersebut. Kampus yang seharusnya menjadi wadah bagi generasi muda berprestasi di dunia pendidikan malah menjadi lokasi jual beli barang haram tersebut.
“Yang jelas inilah mirisnya kondisi yang kita hadapi. Area kampus yang seyogyanya itu untuk pendidikan untuk menunjukkan prestasinya di dunia pendidikan justru dijadikan marketing, market,” tuturnya.