LAYAR NEWS, MAKASSAR – Pemerintan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel dan perwakilan serikat buruh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berharap pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sesuai keputusan dari pemerintah pusat.
“Kan, sudah ada rujukan dari Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) juga provinsi. Kita berharap dipercepat UMK sesuai kebutuhan. Yang terpenting dinaikkan upah bagi pekerja,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Rakyat, Andi Hadi Ibrahim Baso, Selasa (29/11/2022).
Hadi meminta Dewan Pengupahan khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar mempertimbangkan indikator kinerja para buruh dengan beban kebutuhan saat ini.
Dia pun mendesak penetapan UMK disampaikan ke publik agar para pekerja dan buruh bisa mengetahui apa yang menjadi tuntutannya terwujud.
“Bagian dari tugas pemerintah kota, kita mengharapkan saja kabar baik karena penetapan UMK itu di sana. Kita di DPRD akan kawal, tapi semuanya persetujuan ada di pemerintah kota,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hadi menilai UMK ini perlu dinaikkan lantaran harga sejumlah kebutuhan melonjak naik sehingga kebijakan penyesuaian pendapatan menjadi solusi bagi mereka yang terdampak.
“Sehingga perlu ada peningkatan dari sebelumnya. Kalau kami mau secepatnya tentu dengan regulasi aturan yang benar,” tuturnya.