LAYAR NEWS, Soppeng – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng, Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024.
Henny yang juga anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Putusan tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Watansoppeng, yang dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut, karena dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
“Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” ujar Henny lewat sambungan telepon kepada jurnalis.
Henny mengaku optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu. “Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya,” imbuh Henny.