Layar.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, dalam upaya menekan penyebaran Covid19, akan memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid19.
Pengamat pemerintahan, Bastian Lubis menilai kebijakan tersebut sangat rawan menjadi lahan baru korupsi.
“Kebijakan ini berpotensi menjadi lahan korupsi, dikarenakan masih terbatasnya ketersediaan infrakstuktur,” ujarnya, Selasa (30/06/2020).
Pakar Pemerintahan dari Universitas Patria Arta ini juga mengatakan, surat keterangan bebas Covid19 bisa saja jadi celah bisnis baru. Pasalnya marak terjadi surat keterangan sehat bebas Covid diperjual belikan agar cepat diterbitkan.
“Inikan buat baru lagi kalau di Jakarta bisa dapat jawaban dalam waktu cepat dan gratis. Nah kalau di Makassar nantinya sudah masuk aplikasi tapi tidak ada jawaban cepat pasti orang mencari jalan pintas. Salah satu modusnya ya di sogok agar bisa keluar suratnya,” terangnya.
Bastian juga mencontohkan, dalam pengurusan e-KTP dan surat-surat lainya saja masih memakan waktu. Jika surat bebas Covid 19 diberlakukan pasti punya masa berlaku yang cukup singkat.
“Hal ini bisa saja dilakukan, selama infrastrukturnya tersedia baik dari kecepatan dan tidak dipungut biaya oke saja, sehingga tidak akan menghabat lalu lintas orang. Coba kita cek apakah e-KTP di Makassar sudah bisa cetak online karena ini program sudah lama,” katanya.
Sebenarnya kata dia, tidak hanya sebatas menformalkan surat-surat tersebut. Jauh lebih baik jika melakukan sosialisasi lebih sering mulai tingkat Kecamatan, Lurah, RW dan RT sampai ditingkat lapisan masyarakat yang paling bawah.
“Pendekatan humanis jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan pertemuan-pertemuan formal. Seperti arahan Presiden saat ini sudah kondisi krisis jadi pemerintah seharusnya bekerja extra cepat, strategis atau taktis dan nyata tidak seperti bekerja yang normatif kalau memang mau secepatnya keluar dari zona merah,” pungkasnya.
Pengamat pemerintah lainya, Sukri Tamma dari Universitas Hasanuddin menilai, perlu kejelasan pesannya, apa tujuan dari kebijakan surat keterangan bebas covid ini. Apakah hanya sekadar menjadi upaya formal untuk melegalkan sesuatu sehingga pengaruh pandemi menjadi dapat diabaikan atau betul-betul untuk menjaga agar masyarakat dapat lebih tertib.
“Hal ini yang seharusnya sejak awal dilakukan harus jelas dan harus dilaksanakan dengan konsisten nantinya. Sehingga upaya memutus rantai penyebaran virus ini dapat dilakukan secara maksimal,” tuturnya.