LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah mengamankan pengendara mobil Honda CRV dengan No Pol DD 1649 VM inisial RAP yang melindas dua anak balita hingga salah satunya meninggal dunia, di Kota Makassar.
Satlantas Polrestabes masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara. Namun, RAP terancam hukuman 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
Hal itu tertuang dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, AKP Sudarwati mengatakan, kasus tersebut tengah dalam tahap lidik dan kemudian akan dilanjutkan ke tahap kedua yakni gelar perkara guna ditingkatkan ke sidik.
Namun, sopir tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan gelar perkara. Akan tetapi ada unsur kelalaian yang ditemukan dalam insiden kecelakaan tragis tersebut.
“Benar, pengendara mobil tersebut sudah kami amankan. Dan sudah ditangani. Untuk penetapan tersangka itu nanti karena masih didalami. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujar AKP Sudarwati.
Baca berikutnya: Dua Bocah di Makassar Dilindas Mobil saat Asyik Bermain