LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah akan menghapuskan tes PCR dan Antigen sebagai persyaratan perjalanan domestik bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis satu dan dua.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Arman Bausat mengungkapkan kebijakan ini belum dituangkan secara tertulis. Sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa menerapkannya.
“Baru secara lisan tapi belum keluar aturannya. Dalam penerapannya kan harus ada aturan tertulisnya supaya bisa menjadi pegangan,” ujarnya.
Sehingga, untuk penerapannya di pintu-pintu masuk Sulawesi Selatan masih menunggu Surat edaran dari pemerintah pusat. Maka, pelaku perjalanan masih mengikuti aturan sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Meski begitu, Koordinator Kesekretariatan Satgas Covid-19 Sulsel mengatakan bahwa kebijakan baru ini menjadi sebuah kabar gembira.
“Kan itu kabar gembira tidak perlu lagi PCR dan antigen, tapi kita tunggu secepatnya keluar aturannya,” jelasnya.
Terkait potensi penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan dari pelonggaran tersebut, dr Arman yakin pemerintah telah mengkaji secara keseluruhan sebelum menerbitkan surat edaran.
“Jadi sudah ada pasti perhitungannya, kemungkinan sudah ada herd immunity di masyarakat sehingga orang yang naik pesawat. Misalnya sekarang syaratnya naik pesawat harus ada sertifikat vaksin lengkap. Artinya sudah ada kekebalannya berarti kemungkinann orang yang berada di dalam pesawat itu sudah kebal terhadap virus,” tutupnya.
Baca berikutnya: Pemprov Sulsel Gelar Pasar Murah di Monumen Mandala Hari Ini