No menu items!
ADVERTISEMENT

Penjelasan Otoritas Wisata Bantimurung-Bulusaraung Soal Harga Karcis Masuk Mahal

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Otoritas Kawasan Wisata Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Kabupaten Maros, buka suara menyikapi informasi yang sempat ramai dan menjadi sorotan di media sosial (Medsos) terkait harga tiket masuk kawasan wisata Bantimurung mahal.

Khususnya harga tiket atau karcis masuk untuk wisatawan luar negeri. Dalam cuplikan video yang sempat viral di medsos khususnya di Instagram, seorang wisatawan luar negeri batal masuk ke destinasi di Maros itu setelah melihat harga tiket mencapai Rp255.000.

“Dapat disampaikan bahwa Kawasan Wisata Alam Bantimurung merupakan salah satu destinasi dari 7 Destinasi (7 Wonders) di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung,” tulis keterangan dalam siaran pers yang dilansir dari akun resmi Instagram, BTN Bantimurung-Bulusaraung, Jumat, 31 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Secara Administratif Kawasan Wisata Bantimurung terletak di wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kawasan ini merupakan wilayah kerja Resort Bantimurung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Camba, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. 

Sejak Tahun 2007 pengelolaan Kawasan Wisata Bantimurung, dikelola secara bersama antara Pihak Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dengan Pemda Kabupaten Maros melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga Maros (dimana pengelolaan bagian luar oleh Pemda Maros dan bagian dalam berdekatan dengan air terjun keatas oleh Balai TN Bantimurung Bulusaraung). 

Pengelolaan bersama Kawasan Wisata Bantimurung dimulai sejak masih berstatus Taman Wisata Alam atau lebih dikenal dengan sebutan TWA Bantimurung yaitu sejak tahun 1982 sd 2007 di bawah Pengelolaan Balai Konservasi Sumber Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan I.

ADVERTISEMENT

“Saat ini dalam penerapan karcis/tiket masuk Kawasan Wisata Bantimurung mengacu pada: Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Bupati Maros Nomor: 16 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Masuk Taman Wisata Bantimurung.”

“Karcis masuk di atas dapat digunakan pada site wisata lainnya di TN Bantimurung-Bulusaraung di hari yang sama yaitu sanctuary kupu-kupu, Pattunuang, dan Karaenta,” tutup siaran pers otoritas wisata setempat.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Wali Kota Makassar Siap Fasilitasi dan Permudah Pelaksanaan Event, Regulasi Segera Digodok

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung industri event dengan menghadirkan regulasi yang jelas serta fasilitas representatif.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT