LAYAR NEWS, Jakarta – Kabar baik bagi para calon legislatif kedepan. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, caleg terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak wajib mundur apabila akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Menurut Hasyim, itu karena caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Bila caleg terpilih merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.
Namun, bila anggota legislatif itu tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. “Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” kata Hasyim dilansir dari detik.com, Sabtu, 11 Mei 2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” terang Hasyim.
Kendati demikian melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
“Jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” Hasyim menerangkan.
Hasyim juga mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tegasnya.