LAYAR NEWS, Makassar – Sebagian dari kita mungkin masih bingung tentang perbedaan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Pemilihan Kepala Daerah, hingga Calon Legislatif (Caleg). Apalagi di momen Pemilu 2024 yang kian dekat. Tahapannya pun sudah mulai berjalan.
Masyarakat yang punya hak suara tentu tak sabar lagi untuk menyalurkan kewajibannya dalam memilih wakil yang dianggap tepat. Pemilu juga sudah dianggap sebagai ajang pesta demokrasi masyarakat Indonesia. Namun tahukah kita perbedaan Pemilu dan Pemilihan?.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menerangkan singkat perbedaan sederhana dari dua hal tersebut. Dilansir dari akun Instagram Bawaslu Sulsel, Senin, 22 Januari 2024, Pemilu dan Pemilihan menurut Bawaslu adalah dua istilah berbeda yang digunakan saat pelaksanaan kontestasi politik di Tanah Air. Istilah Pemilu digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dan juga pemilihan anggota legislatif di semua tingkatan. Mulai dari DPD RI, DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi hingga DPR RI. Sementara Pemilihan, hanya digunakan untuk tingkatan atau level kepala daerah. Mulai dari wali kota dan wakilnya, bupati dan wakilnya hingga gubernur dan wakilnya.
Perbedaan Pemilu dan Pemilihan juga terdapat dalam aturan atau regulasi. Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau disebut juga UU Pemilu. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PerPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.