ADVERTISEMENT
LAYAR.NEWS, Makassar — Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Kemenag Sulsel, telah mengumumkan pemberitahuan penting tentang perlengkapan tas dan barang bawaan jemaah haji untuk tahun ini 2025.
Dalam pemberitahuan resmi yang diterima dari Kemenag Sulsel, ada lima poin dalam pengumuman pemberitahuan barang bawaan jemaah yang bisa dan tak bisa dibawa saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Pada pemberitahuan yang diterima jurnalis Rabu, 12 Februari 2025 malam, dijelaskan pula secara rinci syarat dan tata cara barang bawaan yang hendak dimasukkan dan tak boleh dimasukkan dalam tas jemaah.
ADVERTISEMENT
Penjelasan rincinya dapat dilihat dan diunduh di sini:
ADVERTISEMENT