No menu items!
ADVERTISEMENT

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, IKA Unhas: Banyak Kejanggalan

Promo

ADVERTISEMENT

Makassar, Layar.news – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (IKA UH Jabodetabek) menggelar diskusi, Minggu (14/6).

Diskusi melalui aplikasi zoom ini membahas tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.

Ketua IKA UH Jabodetabek, Muhammad Ismak mengatakan pihaknya mengangkat kasus ini dalam diskusi karena melihat banyak kejanggalan.

ADVERTISEMENT

Jaksa yang hanya menuntut 1 tahun pelaku penyiraman dinilai telah menciderai rasa keadilan.

Apalagi pelaku merupakan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, IKA Unhas: Banyak Kejanggalan
Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, IKA Unhas: Banyak Kejanggalan

Akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr. Syamsuddin Mochtar, mengungkapkan bahwa jika berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan jaksa terhadap pelaku.

“Namun persoalan dari tuntutan tersebut dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai,” ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Masa Bakti 2015-2019, Dr. Laode M. Syarif, menuturkan jika dirinya melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen..

ADVERTISEMENT

Sehingga menurutnya bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” tuturnya.

Moderator diskusi, Rindra Yudhadisastra, berharap diskusi ini dapat memberi pencerahan terkait tuntutan jaksa kepada pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

Selain itu, ia juga berharap hakim dalam memutus perkara ini dapat berdasarkan substansi hukum dan fakta-fakta selama persidangan serta memberi keputusan yang seadil-adilnya.(rls)

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT