LAYAR.NEWS, Makassar — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH, membuka dan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin menyoroti pentingnya memahami Perda KTR sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok.
“Perda KTR mengatur lokasi-lokasi yang dilarang untuk merokok, antara lain tempat pelayanan kesehatan, ruang belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya,” ungkap Andi Nurhaldin.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat dengan udara bersih, serta melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk individu dan keluarga. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kelompok rentan seperti penduduk usia produktif, anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dampak merokok.
“Jadi, kita tidak boleh merokok sembarangan, terutama di tempat-tempat yang ditetapkan dalam Perda ini karena dapat membahayakan kesehatan warga non-perokok. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi,” tambahnya.
Dengan demikian, politisi muda dari Partai Golkar ini berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok sembarangan, khususnya di tempat-tempat yang diatur dalam Perda KTR.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kesadaran perokok untuk tidak merokok di tempat yang ditetapkan dalam Perda ini dapat semakin meningkat,” tutupnya.