LAYAR NEWS, Makassar – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sulawesi Selatan tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberi layanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut diungkapkan Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim ketika bertindak sebagai narasumber pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kemenag Sulsel yang digelar di Aula Arafah Asrama Haji Makassar, Kamis, 22 Februari 2024, malam.
Faisal menukil pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, ketika membuka Rakernas Kemenag di Semarang beberapa hari yang lalu bahwa sebagai instansi yang menyandang nama “Agama”, ASN Kemenag harus menjadi teladan dalam pelayanan yang bebas korupsi.
“ASN Kemenag Sulsel senantiasa berpedoman pada visi misi Kementerian Agama dalam menjalankan aktivitasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” Faisal mengingatkan kepada seluruh ASN dilansir dari laman resmi Kemenag Sulsel, Jumat, 23 Februari 2024.
Secara khusus Faisal menyoroti kinerja KUA dan Kepala Madrasah, yang oleh Menteri Agama, kedua satuan kerja (satker) ini telah dianggap sebagai etalase Kemenag ataupun miniatur Kementerian Agama, sehingga dalam memberikan layanan tidak boleh sekali-sekali melakukan pungli.
“ASN yang bekerja di KUA semestinya melakukan perubahan habit (kebiasaan) dan culture (budaya) dalam memberikan layanan. Ini yang belum banyak berubah, yang berubah hanya dari sisi fasilitas saja,” tegas Faisal kembali.
Begitu juga untuk Madrasah, Irjen Faisal mewanti-wanti untuk tidak melakukan pembiaran bila ada oknum pegawai di Madrasah yang menerima gratifikasi. “Pimpinan jangan lakukan pembiaran karena itu masuk kategori tindakan indisipliner,” ucapnya.