LAYAR.NEWS – Pinjaman online (pinjol) ilegal memang meresahkan. Pasalnya mereka menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan aksi penagihan yang di luar kewajaran.
Bagi Kamu yang terjerat Pinjol Ilegal sebenarnya tidak perlu melunasi utang? Loh Kok Bisa?
Dikutip melalui akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo, ada beberapa dasar hukum kenapa kamu tidak perlu lunasin utang ke Pinjol ilegal.
Pertama, dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang) Perdata.
Kedua, dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Kominfo menyarankan masyarakat melakukan hal ini sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol:
- Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
- Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.
Nah, jika kamu menemukan pinjol ilegal laporkan segera ke sini:
- Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
- Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Baca berikutnya: Kominfo Blokir Ratusan Aplikasi Pinjol Ilegal