LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejari Jeneponto.
Pasangan yang bertikai adalah sang suami, Baci (35) yang ditetapkan sebagai tersangka terhadap istrinya, Salmah (32). Ia disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Merujuk dalam catatan perkara Kejati Sulsel, peristiwa KDRT terjadi pada Minggu 29 September 2024. Penyebabnya, tersangka merasa kesal karena korban Salmah menghalangi anaknya ikut liburan bersama tersangka dan istri lainnya.
Saat tersangka Bahtiar bersama saksi Numang dalam perjalanan menggunakan mobil di daerah Dusun Tanete, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba bertemu dengan korban Salma sedang berboncengan dengan saksi Parida.
Tersangka lantas mengikuti dari arah belakang dan mencegatnya, setelah berhenti tersangka lantas menghampiri korban. Salmia berusaha kabur, namun ditangkap Bachtiar. Tersangka lantas menyeret korban naik ke atas mobil.
Korban Salmiah berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Hingga akhirnya bisa melepaskan genggaman tersangka dan meninggalkan lokasi setelah ada beberapa warga yang datang.
Pengajuan RJ yang dilakukan Kejari Jeneponto disertai beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Ketiga, adanya perdamaian kedua pihak. Korban telah memaafkan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga (suami-istri). Keempat, perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian antara suami istri tersebut,” kata Agus Salim dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima, Kamis, 17 April 2025.
Kajati Agus Salim berpesan agar jaksa fasilitator tetap memantau proses perdamaian dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis. “Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto,” ucapnya.
“Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.