LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar membentuk Satgas (Satuan Tugas) Pengurai Keramaian (Raika) guna mendukung program Makassar Recover.
Satgas Pengurai Keramaian ini merupakan upaya Pemkot Makassar dalam mencegah terjadinya lonjakan penularan virus covid-19 di Kota Makassar.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, Satgas Raika akan turun melakukan patroli ke tempat-tempat kerumunan yang terjadi di Kota Makassar.
“Masih banyak tempat-tempat umum yang tidak menaati secara penuh protokol kesehatan, baik itu rumah makan, mal, kemudian tempat hiburan. Kita harus jaga protokol kesehatannya, termasuk tempat ibadah,” ujarnya di Balaikota, Senin (26/4/2021).
Imam mengungkapkan, pihaknya akan menurunkan sebanyak lebih 500 personil Satpol PP untuk mengurai kerumunan di Kota Makassar. Para pengurai keramaian ini mulai turun hari ini, Senin (26/4/2021).
“Personil kita sesuaikan dengan jumlah wilayah masing -masing. Khusus satpol PP, saya mengarahkan sampai 500 personil, 200 dari Balaikota dan 300 dari kecamatan. Ditambah teman-teman Dishub, (Dinas) Penanggulangan Bencana dan (Dinas) Pemadam Kebakaran. Sehingga terpadu, jadi ada sifatnya rutin dan sifatnya insidentil,” jelasnya.
Meski begitu, Imam menegaskan bahwa dalam bertugas Satgas Raika akan mengedepankan humanis dan persuasif, terlebih masih dalam suasana bulan Ramadhan.
“Salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencegah penyebaran covid adalah kepatuhan pada protokol kesehatan. Sehingga ada tahapannya. Kalau memang kita harus tegas, kita akan tegas tapi semata-mata ini adalah untuk kepentingan kita semua,” terang Iman.
Ia menjelaskan, masyarakat kota Makassar kini mulai abai dalam penerapan protokol kesehatan. Untuk itu, Satgas Raika akan memperketat kembali prokes pada fasilitas umum, operasional Mal, cafe, restoran, Warkop, rumah makan, dan game center.
“Kembali kami menekankan kepada unit-unit usaha untuk memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan, yang sudah banyak yang abai,” terangnya.
Sanksi terhadap pelanggaran terhadap prokes telah diatur dalam Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya perwali tersebut mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.
“Perwali 51 mengatur tentang wajib menggunakan masker ketika keluar rumah, dan perwali 53 tentang mengatur jumlah orang di dalam ruangan, ini untuk kepentingan masyarakat, ini turunan dari Makassar Recover,” terang Iman.
“Tempat usaha, kalau berulang kali kita tegur lalu mereka tidak mau, terpaksa kita akan segel sementara, akan kita tutup paksa,” tambahnya.
Selain tempat umum dan tempat usaha, penertiban protokol kesehatan juga akan dilakukan di di tempat-tempat ibadah saat bulan Ramadhan. Pihaknya juga bekerja sama dengan pengurus masjid untuk menyampaikan secara persuasif untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ini dengan mematuhi Protokol Kesehatan di masa pandemi ini
“Tetap kita menjaga protokol kesehatan minimal memakai masker dan jaga jarak,” jelas Iman.
Iman Hud mengatakan, pihaknya mendukung penuh Makassar Recover dalam mencegah terjadinya penyebaran covid dan virus varian baru masuk ke Kota Makassar.
“Respons atau report dari pada penanggulangan protokol covid di Kota Makassar masih cukup baik respon positifnya kita jaga itu, jangan sampai setelah idul fitri ini terjadi peningkatan kasus,” pungkasnya.
Baca berikutnya: 4 Pejabat Ditangkap Karena Narkoba, Danny: Bukti Kerusakan di Pemkot