No menu items!
ADVERTISEMENT

Perpanjangan PPKM Level 4, Mal Tetap Tutup

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 mulai Senin (26/07/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Terdapat beberapa penyesuaian di dalam aturan terbaru PPKM Level 4, khususnya di sektor ekonomi. Pada perpanjangan PPKM, aturan terkait jenis usaha di serahkan ke pemerintah daerah, seperti pembatasa jam operasional warung kopi (warkop), pasar hingga cafe.

Sementara untuk Mal masih dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wiyalayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT

Di daerah yang memberlakukan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Sementara di daerah yang memberlakukan PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online tetap diperbolehkan dengan jumlah maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

ADVERTISEMENT

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Meskipun akan ada pembatasan namun mal dan pusat perbelanjaan juga akan mendapatkan insentif dari Pemerintah.

Baca berikutnya: PPKM Level 4 Makassar, Warkop Boleh Buka Hingga Jam 10 Malam

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

1 Pengantar Jenazah di Makassar Diamankan karena Buat Rusuh

Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, mengamankan satu orang dari rombongan pengantar jenazah yang
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT