LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan penanganan juru parkir (Jukir) berkedok preman kepada pihak yang berwajib.
Keberadaan jukir berkedok preman ini meresahkan warga. Pasalnya jukir preman ini mematok tarif parkir hingga puluhan ribu.
Selain itu, jukir preman ini juga tidak memiliki identitas resmi dari Perumda Parkir, seperti rompi hingga karcis.
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Nikolaus mengatakan, persoalan jukir preman sudah bukan ranah petugas Perumda Parkir.
“Kalau itu yang bukan termasuk petugas parkir kita akan berikan atau serahkan kepada pihak berwajib untuk ditangani,” kata Nikolaus, Senin (10/1/2020).
Nikolaus mengungkapkan, tarif parkir yang ditetapkan oleh PD Parkir Raya hanya sudah jelas. Bagi kendaraan roda dua Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu per kendaraan.
“Tempat parkir yang memakai alat itu masuk progresif tarifnya Rp5 ribu per jam,” jelasnya.
Apabila ada petugas parkir yang mematok tarif parkir di luar dari tarif yang sudah ditetapkan tersebut, masyarakat dapat melaporkan dan kemudian pihaknya akan menindaklanjuti.
“Untuk Jukir yang menaikkan harga hingga berlipat-lipat maka kita akan lakukan teguran. Setelah itu kita akan mencabut fasilitas seperti rompi dan sebagainya sehingga tidak masuk lagi dalam bagian PD Parkir,” tutupnya.
Baca berijutnya: Perumda Parkir Turunkan Tim Khusus Tertibkan Jukir Liar