fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Perusda RPH Kurang Efisien, DPRD Minta Ajukan Perubahan Status

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.News, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar meminta Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH) segera mengajukan usulan perubahan status, dari perusda ke perumda perseroda, sembari menunggu revitalisasi pihak Pemprov Sulsel.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, William Laurin yang ditemui di ruangannya menjelaskan, hingga saat ini belum ada rekomendasi perubahan status yang diusulkan Perusda RPH.

Padahal saat ini RPH tengah menunggu revitalisasi pihak provinsi. Menurutnya, agar waktu bisa lebih efisien, pengajuan tersebut seharusnya sudah dilakukan.

ADVERTISEMENT

“Mungkin dalam perjalanan pembenahan ini, RPH juga sudah harus menyiapkan pengajuan menjadi perusda atau perseroda agar efisien waktu,” ujarnya, Rabu (15/7)2020.

RPH Kota Makassar telah melalui serangkaian panjang pemeriksaan di antaranya inventarisasi aset, serta pengecekan legalitas hukum tanah, di mana tidak ada permasalahan pada tahap tersebut. Sehingga tahap selanjutnya adalah memastikan lokasi yang dimaksud benar-benar layak digunakan.

Sementara, waktu untuk perubahan status perusda semakin mepet, dewan juga sudah berencana menggodok hal ini ke dalam peraturan daerah, di mana tahun ini sudah harus rampung seluruhnya.

ADVERTISEMENT

“Kalau saya nda salah itu batas waktunya 28 September mungkin dalam perjalanan (revitalisasi) ini RPH juga sudah menyiapkan pengajuan untuk diajukan rancangan peraturan daerah,” ujarnya.

Sekadar diketahui, perubahan status Perusda RPH tak lepas dari kurang produktifnya perusda ini dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkot Makassar.

Oleh karena itu, diusulkanlah perubahan Perusda RPH berikut kewenangannya. Nantinya setelah berubah, RPH hanya akan mengurusi bisnis daging dan ternak. Sementara urusan pemotongan ternak, akan dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Dinas RPH Kota, Makassar Abdul Rahman Bando menjelaskan bahwa hal tersebut masih sekadar gambaran dan belum ada kejelasan.

“Sekarang ini yang penting bahwa proses pembangunanya dulu, soal siapa dan SKPD mana yang mengelola setelah selesai itu kewenanganya wali kota, kita sudah sepakat kemarin DPR kita tidak masuk dalam ranah itu, kita sekarang sepakat bahwa kita butuh itu RPH,” ujar Rahman Bando.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Kejurda Tinju Piala Pertina Sulsel Bakal Bergulir di Desember 2024

LAYAR.NEWS, Makassar — Pengurus Provinsi (Pengprov) Pertina Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengagendakan gelaran turnamen di tahun ini. Itu dibahas...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT