fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Perwali No 36, DPRD Minta PNS Rapid Test Massal

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.News, Makassar – Terkait penerapan Peraturan Walikota Makassar (Perwali) No 36 Tahun 2020, Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid meminta aparat lingkup Pemerintah Kota Makassar memberi teladan dengan mengikuti rapid test.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, Perwali No 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar yang mulai berlaku Senin (13/7)2020 terdapat beberapa poin tidak menunjukkan asas keadilan.

ADVERTISEMENT

Misalnya, kata Hamzah, rapid test langsung kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker.

Seharusnya kata Hamzah pemerintah memberi contoh yang baik sebelum diterapkan kepada masyarakat. Misalnya soal rapid test, ia mengusulkan seluruh pegawai instansi pemerintahan di Kota Makassar terlebih dahulu mengikuti rapid test.

Baca juga:  Petugas Kebersihan "Curhat" Dipecat Sepihak, Dewan Bakal Gelar RDP

Pemerintah Harus Beri Contoh

Pasalnya menurut Hamzah, banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu. “Saya usulkan instansi pemerintahan semuanya menjalani rapid test massal. Karena banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu. Tapi kalau instansi pemerintah yang memberi contoh tentu masyarakat akan ikut tergerak,” ujar politikus PAN itu, Senin (13/7)2020.

ADVERTISEMENT

Menurut Hamzah rapid test seluruh pegawai instansi pemerintah, selain memberi teladan kepada masyarakat, Hamzah juga khawatir instansi pemerintahan jadi klaster baru.

Baca juga:  Izin THM, Komisi B Mediasi AUHM Dengan Pemkot Makassar

Lanjut Hamzah, terutama pegawai yang banyak bertemu banyak warga. “Dan juga pemerintah dan instansi di dalamnya memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak melanggar protokol Covid-19 itu. Saya banyak melihat posko Covid-19 yang ada di kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang menjadi tempat kumpul-kumpul,” ungkap Hamzah.

ADVERTISEMENT

Selain itu. Hamzah mengatakan kebijakan penyertaan surat keterangan perlu dievaluasi karena di perbatasan saat pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 cenderung terjadi penumpukan kendaraan, dan menimbulkan macet. Apalagi jika dimintai surat hasil rapid test tentu membebani masyarakat.

Baca juga:  DILAN Tunggu Ketetapan KPU Terkait Hasil Pilwalkot

Karena itu, Hamzah menilai kebijakan ini belum bisa dibilang efektif. “Kebijakan ini terlihat ambigu terlebih ada pengecualian di dalamnya yang tidak perlu menunjukkan surat keterangan tersebut. Dikhawatirkan justru bikin kegaduhan,” ungkapnya.

Hamzah juga mendesak pengetatan protokol Covid-19 di dalam kota, termasuk melarang adanya acara perkumpulan yang melibatkan massa.

Dia meminta agar acara perkumpulan harus dibatasi maksimal 50 orang agar prosedur jarak bisa berjalan efektif.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Pj Gubernur Sulsel Ajak ASN Atasi Kemiskinan Ekstrim dan Stunting 

Sulsel banyak melahirkan SDM yang memberikan pendapat, tapi kurang memberikan pendapatan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi di Sulsel. 
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT