LAYAR NEWS, Makassar – Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya, melarang masyarakat untuk berkonvoi berkedok sahur on the road hingga ngabuburit di wilayahnya. Khususnya di Kota Makassar.
“Dari hasil evaluasi kami selama beberapa tahun belakangan ini kegiatan sahur on the road lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, untuk itu di tahun ini kembali kita tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar tidak melakukan kegiatan itu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Kamis, 14 Maret 2024.
Ditlantas Polda Sulsel mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan ini. Mulai dari penggunaan knalpot brong hingga tak menggunakan alat pengaman tubuh saat berkendara secara rombongan. Apalagi kegiatan ini biasanya membuat bising.
“Dalam pergerakan konvoi tersebut sudah pasti memunculkan kerawanan baik dari peserta konvoi itu sendiri dengan kebut-kebutan, menggeber knalpot kendaraan apalagi jika knalpot tidak standar pastinya mengganggu masyarakat,” tegas Kombes Agus.
Lanjutnya, biasanya ini akan memancing pengguna jalan yang lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan tawuran. “Jika sudah terjadi tawuran atau mengganggu masyarakat, itulah kami katakan diawal lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ucapnya.
Larangan ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat khusyuk menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadan 1445 H. Sahur on the road menurutnya lebih tepat bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan. Sebab mereka mesti singgah di tempat-tempat tertentu untuk sahur.
Hal yang sama juga disinggung oleh Dirlantas Polda Sulsel terkait ngabuburit dengan menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka puasa berada di jalan berkendara secara konvoi. Kondisi ini dianggap hampir mirip dengan sebelumnya.
“hal ini perlu untuk luruskan, dimana kebanyakan masyarakat justru mengejar waktu agar sedapat mungkin berada di rumah untuk berkumpul bersama keluarga untuk berbuka atau ke lokasi tertentu, justru ada beberapa masyarakat memilih berada di jalan,” terangnya.
Lebih lanjut menurut Kombes Agus, jika tujuannya untuk membagikan takjil bagi ormas atau kelompok tertentu, pihaknya tidak melarang. “Tapi kami imbau agar pembagian takjilnya tidak sampai menimbulkan kemacetan,” pesan Kombes Agus.