LAYAR.NEWS, Makassar — Polrestabes Makassar menetapkan seorang pria yang merupakan pimpinan salah satu rumah sakit di daerah ini sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Untuk saat ini pelaku sudah tersangka,” kata Devi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia juga mengatakan, pelaku dalam kekerasan seksual yang dialami oleh korban dilakukan oleh pimpinan langsung karyawan tersebut. Perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang.
“Sesuai laporan, dia (pelaku) adalah atasan langsung korban, jabatan di rumah sakit di bagian umum. Sesuai laporan dua kali melakukan (pelecehan seksual),” ujarnya.
Terkait korban yang melapor cukup lama setelah kejadian, Devi Sujana mengatakan, hal itu disebabkan rasa tertekan yang korban alami baik langsung maupun tidak langsung. belum lagi kesiapan korban menghadapi apa yang dialami.
“Beberapa kejadian seperti itu untuk kejahatan seksual dan KDRT, korban melapor tidak langsung pada saat kejadian, mereka butuh waktu lama adanya keberanian untuk melaporkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang karyawan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinannya. Karyawan itu pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Pelecehan seksual tersebut terjadi sejak Mei 2024 lalu. Korban oleh pelaku mendapatkan pelecehan beberapa kali sebelum mantap melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Pelecehan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan meraba tubuh korban hingga ujungnya adalah memaksa korban melakukan hubungan badan hingga dicekik.