LAYAR.NEWS – PT PLN (Persero) memperpanjang subsidi listrik untuk periode April-Juni 2021. Namun, besaran subsidi listrik yang diterima pelanggan berbeda dari periode sebelumnya.
Adapun besaran stimulus listrik periode April-Juni 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berikut rinciannya dikutip dari Kompas.com:
- Pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil 450 VA Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 Volt Ampere (VA), diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 2. Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pembebasan biaya abonemen Pembebasan biaya beban abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Cara Mendapatkan Subsidi Listrik
Untuk pelanggan listrik pasca bayar, subsidi listrik diberikan secara langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dengan perubahan ini, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pelanggan. Menurut Bob, pelanggan listrik rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, kini harus kembali melakukan pembayaran rekening listrik.
“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca-bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ujarnya.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Diketahui, PLN telah memberikan stimulus listrik sejak April 2020 sebesar Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Pemberian stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Pada triwulan 1 (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 4,66 triliun untuk stimulasi listrik.
Baca berikutnya: Bertahap, Ini Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah