Layar.news, Makassar- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan seminggu ini menyelidiki penyebab banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Namun Polda Sulsel belum mengetahui penyebab pasti banjir bandang di Masamba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kuat dugaan, disebabkan oleh aktifitas pembalakan hutan.
Dengan begitu, kata dia, jajaran Polda Sulsel saat ini tengah turun menyelusuri penyebab pasti banjir yang meluluhlantahkan sebagian besar infrastuktur di sana.
“Sedang kita lidik (penyelidikan) dan periksa. Tim sudah seminggu di lapangan,” ungkap perwira menengah polisi berpangkat tiga bunga melati itu, belum lama ini.
Penyelidikan itu, lanjut Ibrahim juga dibantu oleh aparat kepolisian setempat. Melibatkan belasan personil.
“Jumlahnya belasan (anggota polisi) karena melibatkan tim gabungan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kombes Pol Ibrahim mengungkapkan situasi terkini di Masamba.
Jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai puluhan jiwa. Sementara, korban luka-luka hanya 19 orang.
“Korban jiwa (meninggal) sebanyak 34 orang yang sudah teridentifikasi. Lima korban belum. Korban yang masih dalam tahap pencarian sebanyak 67 orang,” bebernya.
Ada pun taksiran jumlah kerugian material hingga Rp50 miliar. Rumah jabatan bupati dan wakil bupati pun juga terkena dampak kerusakan.
Begitu juga dengan 13 fasilitas ibadah lainnya. Termasuk kantor Koramil, Bawaslu, pusat pertokoan, bandara dan lahan pertanian yang luasnya hingga 219 hektare. Semuanya terkena dampak.
“Lahan perkebunan menurut laporan, 241 hektar. Ada juga jembatan putus. Rumah penduduk terendam banjir dan lumpur, sebanyak 4.202 unit. Kantor pemerintahan 3 unit dan 9 sekolah. Fasilitas kesehatan 3 unit,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat ini, kata dia lagi, sudah berdiri 19 posko pengungsian. Dengan total 1.420 jiwa pengungsi di Kecamatan Baebunta dan 1.444 jiwa di Kecamatan Masamba.
“Penetapan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kab. Luwu Utara oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli hingga 12 Agustus 2020,” tutupnya.