LAYAR.NEWS, Makassar — Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku atau passobis.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa dalam perkembangan terbaru, pihaknya telah menerima tambahan laporan dari seorang korban di Provinsi Riau.
Korban tersebut melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp15.340.000 akibat penipuan modus jual beli laptop secara online.
“Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Senin dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Tribratanews Polda Sulsel, Senin, 28 April 2025.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti untuk memastikan keterkaitan antara laporan korban dengan 40 terduga pelaku.
Proses ini dinilai penting untuk mengungkap sejauh mana jaringan penipuan ini beroperasi. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan yang masuk terkait kasus ini.
“Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Namun, sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan,” ucap Kombes Didik Supranoto.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor.
Dengan semakin banyaknya laporan, diharapkan proses pengungkapan dan penanganan kasus ini bisa berlangsung lebih cepat.
Diketahui 40 orang terduga pelaku passobis ini ditangkap oleh jajaran Kodam XIV/Hasanuddin di Sidrap pada Kamis, 24 April. Penangkapan ini setelah TNI mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Terduga pelaku berbagai modus penipuan dalam menjalankan aksinya. Adapun modus penipuan lainnya yakni jual beli online, investasi emas dan jual beli barang elektronik.