LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki kebenaran kasus oknum anggota polisi yang menjadikan ABG berusia 13 tahun budak seks di rumahnya.
Agoeng mengatakan pihaknya memanggil pelaku untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Masih dalam penyelidikan, kita konfirmasi ke yang bersangkutan. Kalau benar, kita proses lanjut tapi kalau tidak benar, kita bersihkan nama baik yang bersangkutan,” kata Agoeng, Senin (28/2/2022).
Korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku yang merupakan perwira berpangkat AKBP tersebut. Bahkan korban bekerja belum genap setahun di rumah kedua terduga pelaku.
Kombespol Agung menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku apabila terbukti oknum perwira polisi itu menjadikan ABG 13 tahun sebagai budak seks.
“Pasti ada sanksi kalau benar. Tapi kita belum bisa menduga-duga karena itukan baru berita. Masih di penyelidikan,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Kapolrestabes Makassar Tetapkan FA Tersangka Kasus KDRT