LAYAR.NEWS, Makassar — Polda Sulsel telah mengekspos hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Usaha Kecil Menengah) Makassar Kartini, kepada koperasi PT EPFM.
Aktivitas itu berlangsung sejak 2018 sampai dengan 2019. Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi menyebut, dalam kasus tersebut pihak pihaknya telah menetapkan calon tersangka sementara 3 orang. Yakni MM, RF, dan RHA.
“Modus mereka dengan mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan seperti data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen,” kata Andi Rian dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Kamis, 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, kata Andi Rian, dilakukan proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian bank dan pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.
“Jadi pencairannya ditransfer ke rekening koperasi lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sekitar 55 miliar,” ungkap Kapolda Irjen Andi Rian.
Kepolisian juga telah memeriksa 154 orang saksi. Diantaranya 11 orang pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus Koperasi PT EPFM, 10 orang pengelola koperasi dan 120 orang anggota koperasi serta 7 orang penerima aliran dana.
Barang bukti yang telah disita diantaranya, 133 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil, 10 unit roda 10 dump truk dan 8 unit forklift truck merk Sumitomo.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1e KUHPidana,” tegas Kapolda Sulsel.