LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang pria berinisial RD (34) dan UC (46) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Tanjung mengatakan, dua pengedar narkoba tersebut diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat sehingga keduanya masuk dalam target operasi (TO).
“Yang diamankan lebih dulu RD, warga Jalan Makmur, Kecamatan Panakkukang setelah menerima informasi dari masyarakat. Ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana,” ujar Kompol Doli Tanjung, Kamis (17/2/2022).
Setelah RD diamankan, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan untuk mencari pengedar lainnya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat satu pengedar lagi yakni yang diketahui adalah UC.
“Keterangan RD sabu itu didapatkan dari UC, warga Jalan Sungai Poso, Kecamatan Makassar,” katanya.
Anggota Satesnarkoba kemudian mendatangi rumah UC sehingga ditemukan 28 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bohlam di rumah yang bersangkutan.
Puluhan gram sabu tersebut dikemas ke dalam lima saset. Selain itu polisi juga menyita timbangan digital dan ponsel para pelaku
“Patut diduga mereka satu jaringan pengedar di Makassar. Sekarang kita masih kembangkan jaringannya,” ujar Doli.
Dia menyampaikan, RD dan UC masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar. Para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca berikutnya: Ancam Remaja dengan Busur, Tukang Parkir Dikeroyok Warga