LAYAR NEWS, Makassar – Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, bakal mengembangkan pengungkapan kasus sabu yang ditimbun dalam tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam pengungkapan itu polisi sebelumnya telah menangkap empat tersangka.
Mereka yang ditangkap yakni, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PA (55), ibu rumah tangga HA (46), dan dua pemuda MR (22) dan IH (27). Total barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan sejak 12 Juli 2024 itu berjumlah 6,796 kilogram.
“Untuk pengungkapan kasus tersebut, dimungkinkan adanya jaringan internasional yang menyeberangkan barang-barang tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 20 Juli 2024.
Polisi juga telah mengantongi identitas awal dari jaringan keempatnya. “Dan untuk penerimaan barang tersebut pertama oleh tangan pertamanya yaitu perempuan inisial N dan kemudian perempuan inisial N ini menerima barang dari jaringan yang terputus,” ungkap Kapolres.
Selain itu polisi juga menerima informasi yang sementara dikembangkan dalam tahap lanjutan penyidikan mengenai dugaan keterlibatan orang asing. “Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia,” tegas Restu.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MR di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini pada 12 Juli. Disana polisi menyita sabu seberat 2,36 gram. Polisi mengembangkan kasusnya keesokan harinya pada, 13 Juli.
Petugas kemudian menangkap IN di lokasi yang sama dengan penangkapan MR. Di sana polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 24,59 gram. Pengembangan berlanjut dengan penangkapan PA. “Dari keterangan PA, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain inisial HA,” ungkap Kapolres.
IRT HA ditangkap di Jalan Karunrung, Kota Makassar. Dari pengakuan PA dan HA, polisi kembali melanjutkan pengembangan keluar Makassar, hingga menyita barang bukti sabu 14 kaleng. “Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah tepatnya di kolong rumah HA di Kabupaten Selayar.”
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hubungan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.”
Penulis: Lisana Sidqin Aliyan