LAYAR.NEWS, Gowa — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 17 orang tersangka kasus dugaan sindikat uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kabupaten Gowa.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengatakan, penetapan 17 tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tersebut.
“Kita sudah tetapkan 17 orang sebagai tersangka, kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis 19 Desember 2024.
Adapun 17 tersangka yang diungkapkan oleh kepolisian berinisial AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. Dari 17 tersangka ini, 2 orang inisial IR (37) dan AK (50) merupakan pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Yudhiawan mengatakan, polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut. Antara lain, mesin pencetak uang palsu, surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.
“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini. Ada juga satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambah Yudhiawan.
Para tersangka terancam penjara 10 tahun. Sebanyak 17 tersangka itu dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.