LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Reskrim Polres Palopo menindak aktivitas di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sungai Salu Boting, Kelurahan Mawa, Kecamatan Cendana. Dalam penindakan Rabu, 21 Agustus 2024, polisi menangkap sejumlah orang.
Menurut Polres Palopo, aktivitas ilegal ini dilakukan di lokasi yang diketahui merupakan area aliran Sungai Pajalesang. Setibanya di lokasi, tim menemukan tiga orang pekerja yang sedang melakukan penambangan emas secara manual.
Menyadari bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum, tim Reskrim segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang berlangsung. Ketiga pekerja tersebut kemudian dipanggil ke Polres Palopo untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Termasuk satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyemprot tebing sungai agar material mengalir ke keset penyaring butiran material pasir dan emas.
Selain polisi juga menyita dua selang dan empat keset penyaring material emas. Seluruh alat tersebut kini telah diamankan di Polres Palopo dan berada di bawah pengawasan fungsi SatReskrim.
Adapun inisial ketiga pekerja yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal ini adalah HM (50), warga Jalan Pongsimpin, Palopo, SY (42), warga Jalan Pongsimpin, Palopo dan AR, warga Jalan Mungkajang.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“Polres Palopo akan terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayahnya,” tegas AKP Supriadi dilansir dari akun resmi Instagram Polres Palopo, Kamis, 22 Agustus 2024.
“Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari aktivitas tersebut, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.”