No menu items!
ADVERTISEMENT

Polri Siagakan 166 Ribu Personel Kawal Kebijakan Larangan Mudik

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Korps Lalu Lintas Polri menyiagakan 166.734 personel gabungan dari berbagai instansi untuk melakukan penjagaan selama larangan mudik Idul Fitri 2021 mendatang.

Dengan rincian, personel dari Mabes Polri akan terdiri dari 834 anggota yang berisikan 53 orang pimpinan dan staf. Sisanya, mereka terdiri dari beragam satgas yang sudah dibentuk.

Kemudian, di Polda jajaran kewilayahan juga telah disiagakan 93.336 personel. Sementara, 72.564 personel lainnya terdiri dari instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pramuka, Linmas, Jasa Raharja, Basarnas, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

“Disiapkan total 166.734 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jajaran, dan instansi terkait,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korp Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/4/2021).

Personel tersebut akan tersebar di 333 titik posko penyekatan yang disiapkan oleh kepolisian di sepanjang jalur mudik utama, yakni Lampung hingga Bali.

Diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. Aturan ini berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid pada Ramadan 2021 ini. Izin itu diberikan dengan syarat pelaksanaan salat berjamaah harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.

Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

ADVERTISEMENT

“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi,” katanya.

Baca berikutnya: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Seruan Kemenag: FKUB se-Indonesia Tanam Pohon Matoa, Target 5 Hingga 10 Ribu

Kemenag menyerukan FKUB di seluruh Indonesia untuk ikut dalam gerakan menanam sejuta pohon matoa.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT