Layar.news, Makassar – Bawaslu Kota Makassar sementara mendalami kasus ASN yang melanggar netralitas dengan memberi dukungan kepada salah satu paslon Wali Kota Makassar.
“Untuk tahapan penetapan calon ada yang sementara kita telusuri satu orang ASN,” ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, di Harper Perintis by Aston, Kamis (24/9)2020.
ASN tersebut diduga menduduki jabatan strategis di Pemkot Makassar. Terbukti memberi dukungan kepada salah satu paslon dengan memposting foto di media sosial pribadinya. Nursari tidak menyebutkan nama ASN tersebut.
“Bentuk pelanggaranya itu di story WA-nya dijadikan status salah satu pasangan calon. Dugaannya itu dia adalah pejabat pemkot,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah merekomendasikan 11 ASN yang tidak netral pada pilwali 2020, untuk diberi sanksi oleh KASN.
“Total lebih 11 orang, saya kira itu sudah selesai dan tinggal menunggu saja rekomendasi dari komisi ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin mengimbau, ASN dan tenaga honorer dilarang untuk memberikan like pada konten yang berbau pilkada di media sosial.
Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 13 Angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat.
“Sudah jelas di PP nomor 53 dilarang, tidak boleh mendukung, tetapi boleh memilih,” terangnya.
Jika terbukti maka akan diberikan saksi tegas berupa pemberhentian sebagai ASN dan tenaga honorer.
“Sanksi paling berat bisa pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Rudi mengatakan, like di medsos sangat terkait dengan netralitas Pilkada 2020.
Ia menekankan, ASN dan tenaga honorer tidak mengunggah, memberikan like calon Wali Kota Makassar melalui media sosial.
“Sanksi sudah tegas, di dalam PP ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat dan semua sudah ada mekanismenya,” tutupnya.