No menu items!
ADVERTISEMENT

PPDI Sulsel: Perlu Aturan Rinci Untuk Pemilih Disabilitas yang Nyoblos di Rumah

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR — Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan isu aksesibilitas bagi pemilih disabilitas menjadi kritik dan patut menjadi prioritas bagi semua pihak, utamanya penyelenggara pemilihan.

“Ada kritik menarik dan perlu mendapat perhatian dari teman-teman disabilitas. Banyak orang bicara tentang disabilitas, tetapi mereka tidak melibatkan disabilitas bicara. Padahal mereka sendirilah yang merasakan dan mengetahui kebutuhannya,” ungkap Saiful Jihad Hal pada kegiatan Fasilitasi Penguatan Pengawasan Pemilu kepada Pemilih Difabel, Minggu (23/7/2023) di Makassar.

Menurutnya kegiatan Fasilitasi Penguatan Kapasitas ini merupakan usaha untuk membuka ruang tersebut.

ADVERTISEMENT

“Ini sebenarnya bisa diterjemahkan dalam kebijakan pengalokasian dua narasumber di kegiatan yang mengundang kelompok disabilitas. Sehingga kita berharap seluruh informasi proses kepemiluan ini dapat diakses oleh kelompok difabel. Tentu dengan begitu, akan terbentuk kesadaran bersama untuk aktif terlibat dalam pengawasan pemilu,” jelas Saiful.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan Bambang Permadi mengungkapkan ada banyak hal dalam proses pemilu utamanya penyaluran hak suara dari para disabilitas yang perlu dievaluasi.

“Selain mendapat pendampingan saat di TPS, perhatian terhadap lokasi pemungutan suara perlu diperhatikan. Jika petugas hanya beranggapan bahwa para pemilih ini akan didatangi di rumah, maka perlu ada regulasi yang mengatur lebih rinci terhadap waktu pemungutan suara,” ungkap Bambang.

ADVERTISEMENT

Hal lain seperti diketahui bahwa perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur Undang-Undang.

“Yang menjelaskan bahwa pemilih disabilitas tunanetra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” tambah Bambang.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

1 Pengantar Jenazah di Makassar Diamankan karena Buat Rusuh

Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, mengamankan satu orang dari rombongan pengantar jenazah yang
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT