No menu items!
ADVERTISEMENT

PPIU se-Sulsel Sepakati Standar Minimal Biaya Umrah, Segini Nilainya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Sulawesi Selatan telah menyepakati referensi standar minimal biaya perjalanan ibadah umrah.

Besaran biaya standar minimal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel dengan PPIU se-Sulsel pada Jumat, 18 Oktober 2024.

“Adapun besaran referensi harga yang disepakati untuk pelaksanaan ibadah umrah adalah sebesar Rp.27.500.000 dengan sekali jalan atau direct flight dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang mencakup seluruh komponen biaya perjalanan umrah,” demikian bunyi surat pernyataan yang ditandatangani oleh asosiasi PPIU se-Sulsel dalam siaran pers yang diterima dari Humas Kemenag, Sabtu, 19 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Penetapan standar biaya tersebut merujuk pada KMA Nomor 1021 tentang referensi biaya penyelenggaraan ibadah umrah dan PMA Nomor 6 tentang penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. 

Hal itu disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini. “Sesuai KMA Nomor 1021 biaya standar minimal 23 juta rupiah. Itu kalau berangkat dari Jakarta,” katanya.

“Jika ditambah dengan tiket pesawat Makassar-Jakarta PP sekitar 3,2 juta rupiah maka idealnya 26,2 juta rupiah. Kalau mau naikkan sesuai layanan terserah, namun jika ada yang menjual dibawah itu kita panggil,” tegas Ikbal Ismail.

ADVERTISEMENT

Dengan menekan biaya umrah, lanjut Ikbal, akan berdampak pada layanan. Padahal kata dia, keinginan dan harapan pemerintah adalah para PPIU lebih mengedepankan layanan daripada bisnisnya.

“Tolong pentingkan layanan dari pada bisnis. Pentingkan unsur sosialnya. Insyaallah bila layanan PPIU baik dan memuaskan, biar anda duduk manis di kantor, jemaah datang sendiri mendaftar. Kalau kita layani dengan baik, jemaah ini yang akan bertindak sebagai marketing untuk mengajak orang lain memilih travel anda,” imbau Ikbal Ismail.

Ikbal juga menyampaikan munculnya sejumlah persoalan yang dikeluhkan jemaah, salah sartunya karena faktor ketidakpahaman oknum PPIU tentang hak dan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

“Itu karena kurang mengetahui aturan yang ada, kurangnya membaca aturan yang dibuat pemerintah. Silahkan baca dan pahami, UU Nomor 8 tahun 2019 dan PMA nomor 5 dan 6. Disitu sangat jelas hak dan kewajiban PPIU dan PIHK,” tandasnya.

Penekanan senada disampaikan Kasubdit Perijinan dan Akreditasi Bina PPIU pada Direktorat PHU Kemenag RI, Nurchalis yang hadir selaku pemateri pada rakor yang digelar di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel ini.

Halis mengatakan, salah satu tujuan rakor ini adalah untuk mempertemukan keinginan pemerintah dan PPIU, dimana pemerintah menginginkan 80 persen layanan dan keuntungan 20 persen.

“Mengenai pembinaan PPIU, yang diinginkan Pemerintah (Kementerian Agama) adalah 80 persen melayani jemaah dan 20 pesen memikirkan keuntungan. Ini yang kita pertemukan pada rakor ini, bagaimana mempertemukan kepentingan pemerintah dan pelaku PPIU,” ucapnya.

Terakhir, Halis juga mengingatkan kepada PPIU agar segala persyaratan akreditasi untuk dituntaskan, khususnya mengenai laporan keuangan.

Rakor yang berlangsung di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel ini, juga dihadiri oleh para Ketua Tim pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, serta 100 lebih PPIU se-Sulsel.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Makin Produktif, 11 Dosen UCM Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian

Layar.news, Makassar - Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi nyata bagi masyarakat.Hal...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT