LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Muh Tonang mengimbau kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menindaklanjuti hasil rapat.
Hasil rapat Kanwil Kemenag dengan seluruh asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu adalah tentang harga standar referensi umrah starting bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Hal tersebut disampaikan Tonang dalam surat imbauan tertanggal 5 November 2024. Surat yang menyatakan harga standar umrah penerbangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang disepakati adalah Rp27,5 juta.
Kepala Bidang PHU Ikbal Ismail mengungkapkan, bahwa surat imbauan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag dari hasil rapat bersama seluruh PPIU dan PIHK se-Sulsel di Aula Kantor Kemenag Sulsel, 18 Oktober lalu.
“Surat Imbauan ini dikeluarkan karena masih banyaknya PPIU yang tidak menjalankan kesepakatan bersama kemarin,” ungkap Ikbal Ismail dalam siaran pers Kemenag Sulsel, yang diterima, Kamis, 7 November 2024.
Lanjutnya, setelah kesepakatan bersama ditandatangani, Kemenag Sulsel menerima banyak laporan dari PPIU yang masih menjual di bawah harga referensi.
Sehingga Kemenag Sulsel merasa perlu mengimbau kepada seluruh Kepala Kemenag kabupaten dan kota menyampaikan kesepakatan tersebut kepada PPIU yang ada di wilayahnya.
Harga referensi tersebut menjadi patokan harga umrah di Sulsel dalam rangka melindungi jemaah umrah dari penipuan harga murah yang tidak sesuai dengan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Kami berharap dengan adanya harga referensi Umrah untuk penerbangan langsung dari Makassar ini masyarakat sulsel jangan tertipu dengan adanya tawaran umrah murah,” tegas mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar itu.
Ikbal Ismail juga mengharapkan seluruh asosiasi untuk terus menyampaikan kepada anggotanya tentang adanya harga referensi ini. “Kami minta kepada seluruh asosiasi untuk berperan aktif menyampaikan hasil kesepakatan bersama kita kepada anggota PPIUnya, karena merekalah yang memberikan layanan jasa kepada jemaahnya,” pesannya.
Selain Imbauan tentang sosialisasi harga referensi umrah, dalam surat tersebut Kakanwil Kemenag Sulsel juga meminta kepada seluruh kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota untuk memutakhirkan data travel yang tidak memiliki izin PPIU atau kantor cabang sekaligus memberikan teguran keras agar tidak melaksanakan aktifitas layanan umrah.