LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/413/s.edar/kesbangpol/Vlll/2021.
Terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum kini sudah boleh dilakukan dengan kapasitas 50 persen, serta batasan waktu hingga pukul 8 Malam.
“Boleh makan di tempat itu sudah ada mutandisnya. Perubahan PPKM mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen di dalamnya sampai jam 8 malam,” ujar Danny Selasa (24/8/2021).
Pengoperasian mal mulai berlaku sejak dikeluarkanya SE Wali Kota pada Selasa 24 Agustus hingga PPKM berakhir.
“Mulai hari ini. Baru hari ini keluar baru saya tandatangani. Saya biasanya konsepnya saya sebar ke Forkopimda minta masukan, setelah masukkan baru kami tetapkan,” ujar Danny.
Danny berharap, Kota Makassar dapat segera keluar dari zona merah level IV ke level lll.
“Kami berharap kami bisa keluar dari level IV walaupun tadi saya dengar di training (bersama kemendagri) itu kita disebut sih keluar,” katanya.
Baca berikutnya: Awal September, Danny Harap Makassar Keluar dari Zona Merah