fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

PPKM Level 4 Makassar, Warkop Boleh Buka Hingga Jam 10 Malam

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto mengatakan, Kota Makassar turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Hal ini menyusul status wilayah Kota Makassar naik menjadi zona merah sejak beberapa waktu lalu.

Namun, terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM Level IV, salah satunya sektor ekonomi seperti warung kopi (warkop), warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 wita atau jam 10 malam.

“Jadi saya pikir kita bikin kebijakan. Karena kalau kita stop jam 9 tidak efektif juga kalau jam 10 orang sudah tanggung. Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak,” terang Danny, Senin (26/7/2021).

ADVERTISEMENT

Namun, Danny menegaskan pemilik tempat usaha seperti warkop, rumah makan hingga Cafe tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Jika tidak, sanksi penutupan akan diberlakukan.

“Kalau tidak prokes pasti ditutup. Jadi dikasih kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar maksimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti (aturan prokes-red) berarti kita tutup,” tegas Danny.

Danny menambahkan, Satgas Raika akan turun untuk mengawasi dan memastikan protokol kesehatan tetap terlaksana di tempat-tempat usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung-warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika) per kelurahan,” terang Danny.

Sementara aturan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucer, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar-pasar, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya juga boleh buka dengan tetap protokol kesehatan ketat.

Namun, secara teknis Pemkot Makassar belum menentukan batasan jam operasional untuk sektor usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya akan mengdiskusikan oleh Forkopimda soal ini. Kalau tadikan warung kecil. Kalau tadi itu beda kenapa jam 10 karena itu kebutuhan makan minumnya orang,” katanya.

Danny mengatakan, dalam poin-poin PPKM IV hampir sama dengan aturan PPKM mikro. Hanya saja aturan kali ini ada yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

“PPKM level IV itu mirip dengan PPKM mikro dengan zona orange kemarin. Termasuk peribadatan dilakukan di rumah sama PPKM lV. Tapi justru dulu kegiatan ekonomi itu jam 5 tutup tidak ada pelonggaran,” jelasnya.

“Sekarang aturannya diserahkan ke pemerintah daerah. Nah kalau ada pelonggaran maka kami akan melakukan pelonggaran maksimal dengan taat protokol kesehatan,” tambahnya.

Sementara untuk aturan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diatur oleh pemerintah pusat.

“Mal ditentukan oleh Kemendagri,” katanya.

Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level IV dengan melakukan penyesuaian di berbagai sektor terutama ekonomi. Sehingga, beberapa kebijakan pembatasan tidak satu suara dari pemerintah pusat. Melainkan ada yang diatur oleh kepada Pemerintah Daerah dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Baca berikutnya: Dilanjutkan, Ini Sejumlah Aturan Baru PPKM Level 4

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Sederet Hal yang Dititipkan Danny Pomanto untuk Wali Kota Makassar Terpilih, Appi-Aliyah

LAYAR.NEWS, Makassar — Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan mengakhiri masa jabatannya tak lama lagi. Untuk itu ia menitipkan sederet...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT