No menu items!
ADVERTISEMENT

PPN Naik Jadi 11 Persen, Siap-siap Harga Barang Naik Tahun Depan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini sudah disahkan menjadi UU HPP dalam rapat Paripurna DPR.

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah perubahan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

Tarif PPN rencananya akan dinaikkan secara bertahap. Dalam UU menyebutkan bahwa tarif akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

ADVERTISEMENT

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat. Hal ini karena hampir semua barang dijual di Tanah Air terkena pajak PPN.

Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain secara global.

“Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen),” ucap Yasonna dalam Sidang Paripurna seperti dikutipn dari Kompas.com pada Kamis (14/10/2021).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemerintah juga berencana mengenakan pajak PPN pada komoditas barang yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti sembako.

Namun, pajak PPN sembako ini kemudian dibatalkan setelah menuai kritik dari masyarakat. 

“Walaupun ditetapkan sebagai barang/jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan dari PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang/jasa tersebut, sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” beber Yasonna.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah juga tidak jadi menerapkan sistem multi tarif PPN. Sistem PPN yang dipakai setelah disahkan UU HPP tetap single tarif.

Hal ini dilakukan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder. Sistem multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute.

Sebagai informasi, harga produk yang dijual ke konsumen sudah mencakup PPN sehingga kenaikan PPN bakal turut meningkatkan harga jual produk.

Baca berikutnya: Pemerintah Perpanjang Gratiskan Pajak Mobil Baru Sampai Desember

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT