fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Praktik Judi Online Ratusan Juta Rupiah di Makassar Terbongkar, 5 Orang Ditangkap

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus judi online beromzet ratusan juta rupiah. Lima orang pelaku dalam kasus itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. 

Lokasi pertama di salah satu rumah indekos di Jalan Hertasning. Penangkapan dilaksanakan petugas kepolisian pada Sabtu, 16 November 2024. Di lokasi itu, dua pelaku lebih awal diamankan.

“Masing-masing berinisial RAW dsn WAM,” ujar Kapolrestabes Kombes Mokhamad Ngajib dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Selasa, 19 November 2024.

ADVERTISEMENT

Kemudian lokasi penangkapan berikutnya, di kawasan Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut pelaku yang diamankan berinisial CA. CA merupakan endorse yang memiliki 30 ribu pengikut di media sosialnya.

“CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Ngajib dalam konferensi pers Senin, 18 November 2024.

Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi mengamankan KH dan AI. Untuk pelaku RAW dan WAM, bermain judi online dengan menggunakan 11 ribu akun.

ADVERTISEMENT

Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku telah bermain judi online jenis High Domino Island satu tahun. “Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali,” terang Kombes Ngajib.

Hasil dari judol itu mencapai Rp700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp60 juta. “Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di Kota Padang. Sampai saat ini kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya,“ tegas Kombes Ngajib.

Sementara pelaku lain, berperan sebagai chip Rp55 ribu per Billion. Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame.

ADVERTISEMENT

“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM,“ ungkap Kombes Ngajib.

Para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” Kombes Ngajib menyudahi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Tavares Termotivasi Meski PSM Kalah dari Terengganu, Bakal Bangkit di Bali

LAYAR.NEWS, Makassar — Upaya PSM Makassar untuk mempertahankan posisi puncak klasemen Grup A, ASEAN Club Championship usai. Mereka kalah...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT