LAYAR.NEWS, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum yang berperan penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional.
Pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ucap Presiden Prabowo dilansir dari laman resmi Presiden RI, Selasa, 25 Februari 2025.
Ketiga produk hukum tersebut secara langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Penandatanganan ketiga produk hukum ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional diharapkan mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Presiden juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui keputusan Presiden. Penetapan ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.