LAYAR.NEWS, Jakarta — Presidium Nasional (Presnas) Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) telah memasukkan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD atau biasa disebut dengan MD3.
Wakil Ketua II Presnas FPMI, Rudy Satria Mandala Bonout, mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur secara spesifik pembatasan periodesasi jabatan setiap anggota parlemen atau anggota legislatif (aleg).
Namun, hanya menyebutkan lima tahun dan berakhir sejak diucapkan sumpah jabatan anggota parlemen baru. “Ini perlu dan sudah menjadi hal urgensial,” katanya dalam siaran pers yang diterima Jumat, 8 November 2024.
“Legislatif juga merupakan produk dari pemilu, dan pula ada ruang kekuasaan di dalamnya, sehingga segala hal yang berkaitan dengan kekuasaan perlu ada pembatasan agar proses demokrasi berjalan dengan baik, sehat, dan lebih bermartabat” ungkap tokoh pemuda Sulawesi Utara ini.
Manager Program FPMI, Amul Hikmah Budiman menambahkan, bahwa dengan adanya pembatasan masa jabatan setiap aleg, akan memberikan regenerasi kepemimpinan secara inklusif, merrit system, dan berjenjang kader di tubuh parpol, pemerintahan, dan demokrasi bagi kaum muda.
“Banyak keresahan dari teman-teman FPMI di daerah, bahwa beberapa aleg di daerah hingga di pusat itu ada sampai 6-8 periode di DPRD dengan jenjang yang sama,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, 6 November.
“Tentu hal ini tidak sehat bagi demokrasi kita, akan memberikan anxiety politik bagi kaum muda potensial. Serta akan semakin memparah tingkat apatisme politik terhadap kaum muda yang populasinya cukup besar hingga hari ini,” terang Amul.
Menurutnya, harus diatur agar pembatasan masa jabatan ini bisa maksimal dua periode di tiap jenjang. Misalnya, jika sudah dua periode di DPRD kabupaten atau kota, kemudian ingin mencalonkan kembali, harus maju di jenjang DPRD tingkat provinsi atau di atasnya lagi.
Sehingga, inklusivitas kader parpol dapat berjalan dengan optimal serta regenerasi kepemimpinan politik dapat tumbuh dengan baik. FPMI berharap, MK dapat mengabulkan secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.