LAYAR NEWS, Gowa – Seorang pria di Kabupaten Gowa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pria itu berinisial IY (32). Pengungkapan kasus ini juga telah diekspos Polres Gowa, Senin, 22 Juli 2024.
“Dari pengakuan pelaku ada korban atau lima TKP (tempat kejadian perkara) di Gowa, selebihnya masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada jurnalis dalam konferensi pers di kantornya.
IY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pallangga, Gowa, Senin kemarin. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban bocah pada Minggu, 21 Juli. Sementara peristiwa memilukan itu terjadi di rumah korban di Gowa, Jumat, 19 Juli.
Saat itu pelaku menginap di rumah korban dan tidur sekamar. Ibu korban tak curiga karena pelaku dikenal cukup akrab. Keesokan harinya tetangga menyampaikan ke ibu korban bahwa pelaku juga pernah menginap di rumahnya dan peristiwa serupa juga terjadi.
Untuk memastikan informasi itu, ibu korban bertanya ke anaknya yang baru berusia 7 tahun dan mengakui kejadian keji itu. Kapolres Reonald juga mengungkap pemicu peristiwa ini. “Motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.”
IY telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Lisana Sidqin Aliyan