LAYAR NEWS, Makassar – Unit Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar mengamankan pelaku penganiayaan berat, mengakibatkan korban cedera serius. Pelaku berinisial IMR alias NMN (33), warga Jalan Muhajirin, Kecamatan Tamalate.
Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris mengatakan, pelaku ditangkap tak lama saat peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024. Pelaku menyerang korban, DRM (29), di Jalan Kandea.
“Akibat serangan ini, jari kelingking tangan kiri korban putus,” kata Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris dilansir dari laman resmi kepolisian, Tribratanews-Polrestabes Makassar, Jumat, 14 Juni 2024.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontoala dengan Laporan Polisi: LP/B/71/VI/2024/Polsek Bontoala/Restabes Mks, tertanggal 13 Juni 2024. “Kurang dari 24 jam, pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan kronologis kejadian. “Yang bermula ketika pelaku menagih utang ke korban. Namun, korban menjawab dengan nada kasar, sehingga membuat pelaku emosi dan menyerang korban dengan parang sebanyak tiga kali.”
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Bontoala untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.