Layar.news, Makassar – Disejumlah group Whatsapp beredar surat pengunduran diri Prof Yusran Yusuf sebagai Kepala Badan Perencaaan Pembangunan, Penilitian dan Pegembangan Daerah (Bappelitbanda) Provinsi Sulsel.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah di atas materai Rp 6.000 ditandatangani oleh Prof Yusran Yusuf, Makassar (26/6)2020 lalu.
“Menyatakan Mengundurkan Diri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan kembali ke instansi induk Universitas Hasanuddin,” isi surat pengunduran dirinya.
Terkait hal itu, pengamat pemerintah angkat bicara, menurut Aminuddin Ilmar pengunduran diri prof Yusran boleh boleh saja pasalnya dalam aturan administrasi pemerintahan diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
“Itu kehendak beliau dari sisi aturan administrasi pemerintahan setiap pemangku jabatan pemerintahan diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu,” ujarnya saat dihubungi. Rabu (1/7)2020.
Pengamat Pemerintah dari Unhas ini juga tidak ingin banyak bicara terkait pengunduran diri mantan Pj Wali kota Makassar itu.
“Saya tidak bisa menilainya apakah sudah tepat sebab itu bersifat subjektip dia sendiri yang harus menjawabnya,” katanya.
Yusran mengajukan surat pemunduran diri sebagai Kepala Bappelitbanda setelah dicopot Gubernur Sulsel dari jabatan Pj Wali kota Makassar.
Yusran dilantik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Pj Walkot Makassar pada 13 Mei 2020 lalu.
Namun selang 45 hari menjabat, Yusran digantikan posisinya oleh Prof Rudy Djamaluddin sebagai Pj Wali Kota Makassar.
Hingga berita ini diturunkan Prof Yusran belum bisa dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Yusran mengatakan akan kembali ke Universitas Hasanuddin sebagai pembina utama atau guru besar.
“Saya akan kembali ke barak (Kampus). Alhamdulillah, kita kembali dulu ke kampus sambil lihat perkembangan lagi nanti,” kata Yusran kepada rekan media
saat konferensi pers 25 Juni 2020.