No menu items!
ADVERTISEMENT

Proses Seleksi Calon KPID Sulsel Disorot, Timsel Disebut Tidak Transparan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menyoroti proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023 – 2026 yang digelar pada Selasa 7 November 2023 yang terkesan tidak transparansi kepada publik dalam sistem seleksi itu. 

Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi mengatakan hal itu menimbulkan polemik sebab terlihat ada ‘keistimewaan’ kepada empat orang petahana. Alasannya mereka ini dipastikan tidak melalui proses uji kompetensi lagi seperti ujian tertulis atau CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes. Jadi, calon petahana tersebut langsung mengikuti uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan. 

Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Di mana dalam Pasal 22 ayat 8 calon petahana yang lolos administrasi tidak melalui uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD.

ADVERTISEMENT

“Seharusnya dari awal timsel buka ke publik, jika regulasi itu akan diterapkan bagi calon petahana,” kata Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, Rabu,8 November 2023 dalam siaran persnya.

Menurutnya, jika dari awal timsel tidak transparansi dalam perekrutan calon komisioner maka diyakini hasilnya pasti tidak sesuai apa yang diinginkan.

Sebelumnya, para timsel ini mengaku 64 orang yang lolos seleksi administrasi bakal mengikuti tes tahap selanjutnya yakni CAT, psikotes, dan pendalaman visi misi. Tetapi, kenyataannya, ada empat orang yang tidak melalui itu.

ADVERTISEMENT

“Timsel ini melakukan pembohongan publik karena tidak sesuai dengan yang dikatakan,” ucap Didit. 

Sekretaris AJI Makassar, Ardiansyah menambahkan pada seleksi calon komisioner periode lalu, semua petahana tetap mengikuti seluruh tahapan. Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan timsel periode 2023-2026 menerapkan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 ini.

“Pasti ada alasan timsel menggunakan PKPI nomor 1 ini,” tegas Ardi. “Nah harusnya itu dibuka ke publik, dijelaskan. Bagaimana bisa berjalan secara profesional dan terbuka?, kalau timsel saja tidak komitmen dan konsisten.”

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dalam PKPI Kelembagaan KPI pasal 22 yang mengatur soal uji kompetensi pada ayat 8 menyebutkan: 

“Calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi. “ 

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Di Rakernis Densus 88, Kapolri Serahkan Bantuan Modal Usaha ke Sejumlah Eks Napi Teroris, Siapa Saja?

Ada yang mencuri perhatian di sela pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK,
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT