LAYAR.NEWS, Makassar — PSM Makassar telah mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI. Sesuai dengan Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI, PSM Makassar memiliki waktu hingga tujuh hari untuk menyampaikan memori banding.
“Manajemen PSM optimistis bahwa proses banding akan membawa keadilan dan hasil yang sesuai dengan fakta di lapangan,” tulis keterangan yang dilansir dari laman resmi PSM Makassar, Kamis, 2 Januari 20204.
Langkah banding yang diambil imbas dari pengurangan tiga poin persoalan 12 pemain saat PSM Makassar melawan Barito Putera. Pada 28 Desember 2024, PSM menerima surat keputusan Komdis PSSI yang menyatakan bahwa PSM dinyatakan kalah 0-3 dari PS Barito Putera, didenda Rp90 juta, dan dikenakan pengurangan tiga poin.
Pada 30 Desember 2024, sempat terjadi kekeliruan dalam sistem pengurangan poin, di mana PSM Makassar tercatat kehilangan enam poin. “Namun, setelah klarifikasi dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), poin PSM Makassar dikoreksi menjadi 24 poin.”