fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

PSS Sleman Disanksi Pengurangan 3 Poin, Ini Penyebabnya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — PSSI mengumumkan bahwa PSS Sleman dipastikan mendapatkan pengurangan tiga poin pada gelaran Liga 1 musim 2024-2025. Hal tersebut diputuskan usai sidang yang dilaksanakan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Sebelumnya, dengan nomor: 001/SK/KD-PSSl/VIII/2024, Komdis PSSI melaksanakan sidang pelanggaran disiplin atas kasus yang terjadi di PSS Sleman pada 6 November 2018. 

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI, yang dilansir dari laman resmi PT LIB, Rabu, 14 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menghukum PSS Sleman pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di BRI Liga 1 2024/25 dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta. 

“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan poin 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” 

lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut. Selanjutnya, atas hukuman yang sudah diputuskan Komdis PSSI tersebut, pada 8 Agustus 2024, lewat surat yang bernomor 3745/UDN/2336/VII-2024 PSSI meminta kepada PT Liga Indonesia agar bersurat kepada PSS Sleman dan semua klub BRI Liga 1 2024/25 tentang implementasi atas putusan Komite Disiplin PSSI kepada PSS Sleman.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Abdul Hayat Gani Dikabarkan Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Parepare Ganti Akbar Ali

LAYAR.NEWS, Parepare - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dikabarkan ditunjuk sebagai Penjabat (PJ)...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT